Setiap tanggal 3 Desember diperingati sebagai Hari Penyandang Cacat Internasional. Ini terus dilakukan bertujuan agar bisa meningkatkan kesadaran terkait isu kecacatan, hak fundamental penyandang disabilitas dan juga integrasi penyandang kehidupan dalam kehidupannya. Selain itu, Hari Penyandang Cacat Internasional merupakan bentuk dukungan untuk meningkatkan martabat, hak, dan kesejahteraan para penyandang cacat.
Tanggal 3 Desember telah ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa sebagai Hari Internasional Penyandang Cacat (Hipenca) dan 10 Desember sebagai Hari Internasional Hak Asasi Manusia (HIHAM). Hak penyandang cacat adalah termasuk bagian dari hak asasi manusia. Penyandang cacat merupakan bagian masyarakat Indonesia yang juga memiliki kedudukan, hak, kewajiban, dan peran yang sama. Mereka juga mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
Penyandang cacat berhak untuk memperoleh upaya-upaya yang memudahkan mereka untuk menjadi mandiri/ tidak tergantung pada pihak lain. Mereka juga berhak mendapatkan pelayanan medis, psikologis dan fungsional, rehabilitasi medis dan sosial, pendidikan, pelatihan ketrampilan, konsultasi, penempatan kerja, dan semua jenis pelayanan yang memungkinkan mereka untuk mengembangkan kapasitas dan keterampilannya secara maksimal sehingga dapat mempercepat proses reintegrasi dan integrasi sosial mereka.
Kendati sudah banyak negara yang telah mengadopsi undang-undang internasional penyandang cacat, namun implementasi aturan tersebut masih jauh dari apa yang diharapkan terutama di kalangan negara-negara dunia ketiga. Hingga kini masih banyak penderita cacat di negara-negara berkembang yang tidak bisa berperan aktif secara luas di lingkungan sosialnya. Persoalan yang dihadapi penyandang cacat bukan hanya terkait dengan pribadi mereka sendiri, tapi juga masyarakat. Karena itu, semua kalangan harus mengupayakan terwujudnya situasi yang kondusif sehingga seluruh penyandang cacat bisa memperoleh hak-haknya dan kesempatan yang sama. Selain itu, tetap memberikan penghormatan dan posisi yang layak, masyarakat juga dituntut memberikan kesempatan bagi penyandang cacat untuk mengembangkan kemampuan dan kreatifitas mereka serta memanfaatkannya untuk memberdayakan masyarakat. Sesungguhnya, pembangunan memerlukan peran serta penyandang cacat dan pemanfaatan potensi dan kemampuan mereka. Mewujudkan keadaan yang kondusif dan memperhatikan hak-hak penyandang cacat merupakan sebagian kecil dari tanggung jawab sosial dan moral kita sebagai anggota masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar