Rabu, 15 Agustus 2018

TAK BERUANG TAK BOLEH SAKIT


Tak Ber-uang Tak Boleh Sakit

Masih teringat kita pada headline berita yang sudah lampau mengenai seorang bayi yang terkena flu akhirnya meninggal karena terlambat mendapat pertolongan PICU ( Pediatric Intensive Care Unit), sebuah layanan di rumah sakit yang ditujukan khusus untuk perawatan intensive anak usia 28 hari – 14 tahun. Kasus lain yang mungkin masih terjadi namun jarang ter-ekspos yaitu tentang modus rumah sakit untuk menolak pasien BPJS atau JKN dengan dalih ruangan penuh. Hal-hal yang telah saya sampaikan diatas hanyalah segelintir kasus yang sedikit tersingkap dari selimut yang menyelubunginya.
Berbicara tentang BPJS sebenarnya masih terlalu banyak kasus-kasus lain yang membuat citra BPJS menjadi buruk. Contoh real yang sering terjadi yaitu ketika seseorang sedang merasakan ketidaknyamanan pada tubuhnya, umumnya dia akan memeriksakan diri ke fasilitas layanan kesehatan seperti puskesmas atau rumah sakit. Namun, uniknya ketika pada bagian administrasi seseorang lebih condong untuk melakukan pembayaran secara umum ketimbang menggunakan karu JKN atau BPJS yang mereka miliki. Mengapa bisa terjadi hal seperti ini salah satunya yaitu karena dia hanya ingin mendapatkan pelayanan yang lebih baik dan paten (katanya). Namun apakah anggapan seperti ini selamanya benar? Nyatanya tidak juga. Masih banyak Faskes lain yang tetap memberikan pelayanan terbaik mereka pada pasien pengguna JKN atau BPJS. Lalu, siapakah yang seharusnya bertanggung jawab atas kasus diatas?
Pada pasal 63 ayat (4) Peraturan BPJS 1/2014 menyebutkan bahwa Faskes yang tidak bekerja sama dengan BPJS Keshatan harus segera merujuk ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan setelah keadaan daruratnya teratasi dan pasien dalam kondisi dapat dipindahkan. Dengan adanya pasal tersebut berarti sebenarnya rumah sakit meskipun tidak ada kerja sama dengan BPJS mesti harus menangani pasien walaupun sekedar menyelamatkan dan memberi perawatan pasien dalam keadaan darurat dan setelah melewati masa darurat, rumah sakit boleh merujuk pasien ke rumah sakit lain yang menjalin kerja sama dengan BPJS. Pada pasal 47 ayat (1) Peraturan BPJS Kesehatan No.1 Taun 2014 menyebutkan, setiap peserta jaminan kesehatan berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang mencakup pelayanan promotif, preventiv, dan kuratif dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan.
Sehingga dari adanya peraturan yang dibuat oleh pemerintah beserta kebijakan-kebijakan yang berlaku, diharapkan agar setiap faskes yang ada di Indonesia senantiasa memberikan pelayanan yang optimal dan layak maksimal pada semua lapisan pasien. Sehingga tidak ada lagi kasus-kasus serupa di hari-hari ke depan. Mari kita semarakkan kesehatan Indonesia sebagai langkah awal untuk membangun bangsa semakin maju ke depan. Sehat rakyatnya sehat Indonesia.

Source: Qorib, F. 2017. Hukumnya Rumah Sakit Menolak Pasien Gawat Darurat. www.Hukumonline.com/berita/baca/lt59bbd67fcec9a/hukumnya-rumah-sakit-menolak-pasien-gawat-darurat. Diakses pada 05 Januari 2018 pukul 23.15 WIB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SEND (Special Education Need and Disability)

  PRESS RELEASE SEND (Special Education Need and Disability) Special Education Need and Disability (SEND) merupakan kegiatan yang dilakukan ...